Zakat Profesi
Zakat profesi dikeluarkan dari penghasilan / gaji kotor PNS / Swasta besarnya senilai 653 Kg beras. Kadar zakat sebesar 2,5 % dikeluarkan setiap menerima gaji.
perhitungan zakat
nisab : 653 Kg x Rp.6000 = Rp. 3.918.000.
zakat : Rp. 3.918.000 x 2,5 % = Rp. 97.950
Zakat hadiah
setiap pendapatan yang diterima seorang muslim yang berasal dari hadiah.
kadar zakat
zakat emas / perak
perhiasan emas & perak yang disimpan/dipakai setahun sekali wajib dikeluarkan zakatnya apabila nilainya 85 gr emas atau 595 gr perak. Bila telah dimiliki setahun dengan zakat 2,5 %.
perhitungan
zakat emas = jml emas dimiliki - jumlah emas dipakai x 2,5 %
zakat fitrah
adalah zakat bagi masing-masing jiwa yang dikeluarkan menjelang hari Raya Idul Fitri. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang biasa dikonsumsi dan dapat ditunaikan dalam bentuk uang.
Zakat infestasi
zakat yang dikeluarkan pada saat investasi kita menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat sebesar 5 % dari penghasilan kotor atau 10 % dari penghasilan bersih.
perhitungan zakat
penghasilan kotor investasi : Rp.1.000.000
zakat : Rp.1.000.000 x 5 % = Rp. 50.000
Zakat tabungan
sebesar 2.5 % dikenakan dari jumlah saldo terakhir bila mencapai 1 tahun. Besarnya simpanan senilai dengan 85 gr emas.
perhitungan zakat
nisab : 85 gr x Rp. 200.000 = Rp. 17.000.000
zakat : Rp.17.000.000 x 2,5 % = Rp. 425.500
Zakat perdagangan
Ketentuan :
1. usaha telah berjalan 1 tahun (haul)
2. Objek zakat minimal senilai 85 gr emas, tidak termasuk aset tetap, misalnya gedung, tanah dan sebagainya.
3. Dapat dibayarkan dengan uang atau barang.
4. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan
5. Besar zakat 2.5 %
perhitungan zakat :
{(modal diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) - (hutang jatuh tempo + kerugian)} x 2,5 %
Posted by
fitra widyani |
23.50
|
0
comments »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 comments
Posting Komentar